Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Bagi mereka yang ingin membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat utama untuk membuat paspor baru adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengurus pembuatan paspor.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, dokumen lain yang perlu disiapkan adalah akta kelahiran. Akta kelahiran ini akan menjadi bukti bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia.

3. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Bagi yang sudah menikah, surat nikah juga merupakan syarat dokumen yang perlu disiapkan. Surat nikah ini akan menjadi bukti hubungan keluarga antara suami dan istri.

4. Surat Keterangan Domisili
Selain itu, surat keterangan domisili juga perlu disiapkan sebagai bukti tempat tinggal pemohon. Surat keterangan domisili ini biasanya dapat diperoleh dari kelurahan atau kecamatan setempat.

5. Pas Foto
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih juga merupakan syarat dokumen yang harus dipenuhi. Pas foto ini akan digunakan untuk ditempelkan di paspor.

6. Biaya Paspor
Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon juga perlu membayar biaya pembuatan paspor. Biaya ini dapat bervariasi tergantung jenis paspor yang dipilih dan proses pembuatannya.

Dengan memenuhi semua syarat dokumen di atas, pemohon dapat mengurus pembuatan paspor baru di kantor Imigrasi terdekat. Proses pembuatan paspor biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari banyaknya permohonan yang ada. Setelah paspor selesai dibuat, pemohon dapat menggunakan paspor tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Semoga informasi di atas bermanfaat bagi mereka yang ingin membuat paspor baru.