PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini telah menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI sebagai organisasi yang mewakili industri pariwisata dan perhotelan di Indonesia, menyatakan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Menurut PHRI, kenaikan PPN dapat berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya dapat berdampak pada penurunan pendapatan dan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.
PHRI menekankan pentingnya pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan ekonomi. Sebagai salah satu sektor yang cukup terdampak oleh pandemi COVID-19, sektor pariwisata membutuhkan dukungan pemerintah untuk memulihkan industri dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Selain itu, PHRI juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif atau stimulus kepada pelaku usaha di sektor pariwisata untuk mengurangi dampak kenaikan PPN. Hal ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha untuk tetap bertahan dan mempertahankan lapangan kerja.
Dengan demikian, PHRI mengajak pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan terkait kenaikan PPN. Kesejahteraan pekerja merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam upaya memulihkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.