Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Bapak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin, 12 Juli 2021.

Menurut Bapak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan bagi korban. Pelecehan dapat terjadi di berbagai tempat, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun tempat umum. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengambil langkah-langkah konkret untuk memberantas pelecehan, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan.

Selain itu, Kemen PPPA juga telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban pelecehan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban pelecehan.

Bapak I Gusti Ayu Bintang Darmawati juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas pelecehan. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan setiap kasus pelecehan yang terjadi agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Kemen PPPA tentang penanganan pelecehan sebagai tindak pidana, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam memberantas pelecehan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang.