Pilih tidak punya anak (childfree), bagaimana hukumnya dalam Islam?
Pilih untuk tidak memiliki anak, atau yang dikenal sebagai childfree, telah menjadi pilihan hidup yang semakin populer bagi sebagian orang. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam agama Islam, memiliki anak dianggap sebagai salah satu tugas penting bagi setiap pasangan suami istri. Anak-anak dianggap sebagai anugerah dari Allah yang harus dijaga, dididik, dan dirawat dengan baik oleh orang tua. Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan agar dapat melanjutkan dakwah dan menyebarluaskan agama Islam.
Namun, bagi sebagian orang, keputusan untuk tidak memiliki anak bisa disebabkan oleh berbagai alasan, seperti alasan kesehatan, finansial, atau pilihan gaya hidup. Beberapa orang juga memilih untuk tidak memiliki anak demi menjaga lingkungan atau mengurangi populasi manusia di bumi.
Dalam hal ini, sebagian ulama mengatakan bahwa tidak memiliki anak bukanlah dosa asal, namun harus dipertimbangkan dengan baik dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Memiliki anak merupakan fitrah manusia dan merupakan bagian dari rahmat dan kehendak Allah SWT. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak memiliki anak sebaiknya diambil setelah mempertimbangkan dengan matang dan bertanya kepada ulama atau ahli agama.
Namun, bagi pasangan suami istri yang memiliki alasan yang jelas dan kuat untuk tidak memiliki anak, seperti masalah kesehatan yang berat atau risiko genetik yang tinggi, maka Islam memperbolehkan mereka untuk tidak memiliki anak. Namun, mereka tetap diwajibkan untuk menjalankan kewajiban mereka sebagai pasangan suami istri, seperti saling menjaga, mendukung, dan merawat satu sama lain.
Dengan demikian, pilihan untuk tidak memiliki anak (childfree) dalam Islam dapat diterima asalkan didasari oleh alasan yang jelas dan kuat. Namun, sebaiknya pasangan suami istri melakukan konsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan pandangan yang lebih mendalam tentang hal ini. Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah hidup yang diambil.